Rabu, 11 Desember 2013

Undang-Undang dan Peraturan Pemekaran Wilayah

Pemekaran Wilayah Klik Disini

PP 78-2007 Pemekaran Daerah Klik Disini

Kajian Dampak Pemekaran Wilayah oleh MA Abdullah IPB Klik Disini

Pemberlakuan Otonomi Daerah dan Fenomena Pemekaran Wilayah di Indonesia Klik Disini

Kajian Pemekaran Wilayah - Kemhan Klik Disini

Evaluasi Pemekaran Wilayah di Indonesia - UII Klik Disini 

Esensi Pemekaran Daerah Oleh Anang Anas Azhar MA Klik Disini

Rabu, 13 November 2013

Rapat Kerja 1

RAPAT KERJA -1
LSM SUARA TIMUR
Dalam Mengadvokasi Hak-Hak Masyarakat
“Bersatu Kita Kuat...Kuat Karena Kita Bersatu...”
16 - 17 November 2013
Saung Kang Beben Gn. Sabeulah Kp. Catang Malang Ds. Sukawangi

Selasa, 12 November 2013

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Dengan Link Undang-Undang yang Terkait)

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. Sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, BPJS merupakan badan hukum nirlaba.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS akan menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang ada di Indonesia yaitu lembaga asuransi jaminan kesehatan PT Askes dan lembaga jaminan sosial ketenaga kerjaan PT Jamsostek. Transformasi PT Askes dan PT Jamsostek menjadi BPJS dilakukan secara bertahap. Pada awal 2014, PT Askes akan menjadi BPJS Kesehatan, selanjutnya pada 2015 giliran PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Lembaga ini bertanggung jawab terhadap Presiden. BPJS berkantor pusat di Jakarta, dan bisa memiliki kantor perwakilan di tingkat provinsi serta kantor cabang di tingkat kabupaten kota.

Undang-Undang Kesehatan

1. UU Depkes No. 36 Tahun 2010 Klik Disini
2. UU Depkes No. 36 Tahun 2009 Klik Disini
3. Perpres No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Klik Disini
4. UU Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1960 Tentang Pokok Kesehatan Klik Disini
5. UU No. 3 Tahun 1966 Klik Disini
6. UU Keselamatan Kerja Klik Disini

Undang-Undang dan Peraturan Tentang Kesejahteraan Sosial

Guna mempermudah pencarian mengenai undang-undang dan peraturan tentang Kesejahteraan Sosial, sosialnews.com berusaha mengumpulkannya di sini.

Berikut ini beberapa yang sudah kami dapatkan dari http://www.kemsos.go.id dan dari sumber resmi lainnya:
Undang-Undang tentang Kesejahteraan Sosial:
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, klik di sini.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, klik di sini.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, klik di sini.
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, klik di sini.
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, klik di sini.
  6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, klik di sini.
  7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, klik di sini.
  8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, klik di sini.
  9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin,klik di sini.
  10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas), klik di sini.
  11. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, klik di sini

Senin, 14 Oktober 2013

Kerjasama LSM SATU, FPI, Aparatur Kecamatan dan BNP2TKI : PSK Cileungsi Dikirim Jadi TKW

Penutupan Lokalisasi Limus Nunggal Setengah Hati
Rencana Pemerintah Kabupaten Bogor untuk memberantas prostitusi ditentang keras dari puluhan pekerja seks. Tak kurang dari penghuni lokalisasi Warung Coklat dan Anggrek yang berada di Cileungsi rupanya sama sekali tak mengetahui soal adanya program alih profesi PSK (pekerja seks komersil) jadi TKI. 
Program itu sedianya dijalankan aparat Kecamatan Cileungsi untuk menanggulangi permasalahan prostitusi yang hingga kini masih beroperasi di kawasan itu. 
Kerja sama itu melibatkan, petugas Kecamatan Cileungsi, LSM SATU, FPI dengan BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia). Intinya, untuk mengkampanyekan alih profesi itu pada para penghuni warung esek-esek di lokalisasi ini.
Acara sosilisasi tersebut digelar di Restoran Metro Vista pada Minggu (14/10) kemarin bertujuan untuk memberikan sosialisasi terhadap para WTS (wanita tuna susila) untuk dilatih dan dikirim keluar negeri. 
Terobosan program ini diyakini Camat Cileungsi Beben Suhendar akan meminimalisir maraknya prostitusi di kawasan Cileungsi yang kerap memicu kegeraman warga sekitar. Demi memuluskan langkah itu, aparat kecamatan Cileungsi pun menggandeng pondok pesatren yang bertugas untuk melakukan pembenahan mental para calon TKI asal lokalisasi ini. 

Sabtu, 12 Oktober 2013

Berdirinya LSM Satu dan Susunan Kepengurusan

Pada tanggal 13 Oktober 2013 berdirilah sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat di Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor. LSM yang memiliki visi dan misi Mengadvokasi Hak Mayarakat ini selanjutnya dinamakan Suara Timur, atau yang lebih dikenal dengan akronim SATU.
Tujuan semula didirikan LSM SATU ini semula adalah mengawal kebijakan aparatur pemerintah khususnya yang berada di Kecamatan Cileungsi yang PRO Rakyat. Dan mengkritisi setiap kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan yang PRO rakyat tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan pola perjuangan dari LSM SATU ini meluas sampai kepada tingkat Kabupaten, Provinsi bahkan Nasional sekalipun. Karena sifat dari LSM ini yang independent.
Kepengurusan sendiri terdiri dari pemuda dan aktifis yang biasa bergerak. Meski dari pelbagai kalangan dan pola pergerakan. Namun dengan niat yang baik serta menyatukan visi dan misi serta iktikad yang lurus, para pengurus menyatakan siap untuk berjuang bersama. Adapun kepengurusan yang terbentuk adalah sebagai berikut :
Ketum         : Alhafiz Wkl             : Jamaludin
Sekum        : Andi Isdiyanto
Wkl             : R Ferdyan Kurnia
Bendahara : Acep Junaedi
Wkl             : Vita

Kabid Pendidikan : Mahpudin
Wkl                    : Erhan Prasetyo
Kabid kesehatan : Risman
Wkl                   : Dodo Youdho
Kabid Sosial         : Jamaludin Mansyur
Wkl                   : Ari Khomeini
Kabid Ekonomi     : Yusef Yasmin
Wkl                    : Wawan Komara
Kabid SDM           : Regi M
Wkl                      : Yusuf Yudaka
Kabid INFOKOM    :Tomy Rymalo
Wkl                      : U Yahya